Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin petang, menahan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, Abdurahman His, terkait dugaan korupsi pada proyek jalan dan jembatan di Kota Mataram tahun 2008 lalu.

Abdurahman dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Mataram pukul 17.15 WITA, setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam lebih di ruang penyidik Kejati NTB.

Selama pemeriksaan Abdurahman didampingi oleh penasihat hukumnya, Taufik Budiman.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan, Abdurahman ditahan untuk mempermudah penyidik selama menjalankan penyidikan kasus itu.

Abdurahman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Nasional di Kota Mataram tahun anggaran 2008.

"Ada indikasi korupsi sebesar Rp3,3 miliar karena sejumlah bagian pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di Kota Mataram dengan dukungan dana APBN itu yang tidak dikerjakan, namun dilaporkan telah terlaksana 100 persen," ujarnya.

Sugiyanta mengatakan, penyidik sempat mempertanyakan aliran dana proyek sebesar Rp3,3 miliar yang bersumber dari proyek fiktif itu dan yang bersangkutan mengaku dana miliaran rupiah itu dibagi-bagi untuk sejumlah pihak.

Sebagian dibagikan kepada pemilik CV selaku mitra swakelola, buruh tenaga kerja dan rekanan lainnya. Mereka juga dapat dijerat hukum karena turut serta melakukan perbuatan yang merugikan negara.

"Jumlah rekanan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan dan jembatan nasional di Kota Mataram itu cukup banyak, rekanan pengadaan alat berat saja mencapai 13 CV (perusahaan), pengadaan material mencapai 31 CV dan rekanan yang menangani upah buruh saja mencapai 44 CV," ujar Sugiyanta.

Ia menambahkan, selain Abdurahman, penyidik Kejati NTB juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang akan segera diperiksa secara intensif.

Keempat tersangka itu berinisial M, H, L dan A, berasal dari kalangan panitia tender proyek, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pengawas proyek serta pelaksana proyek.

Semuanya terindikasi terlibat perbuatan merugikan negara senilai Rp14 miliar.

Secara keseluruhan, proyek peningkatan jalan dan jembatan nasional tahun anggaran 2008 itu mencakup 29 jenis kegiatan dengan dukungan dana APBN sebesar Rp14 miliar, namun hasil penelusuran penyidik hanya 19 jenis kegiatan yang terlaksana sehingga 10 jenis kegiatan lainnya diduga fiktif.

Pengelola proyek jalan dan jembatan nasional itu menggunakan kontraktor pelaksana, namun sebagian hanya "pinjam bendera" (meminjam nama perusahaan) untuk dikerjakan sendiri oleh PPK dan disetujui konsultan dan pengawas.

"Bahkan, ada bagian pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh PPK dan pihak kontraktor hanya menyodorkan berkas administrasi perusahaan beserta stempel dengan imbalan dua persen dari nilai proyek," ujarnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009