Surabaya, (ANTARA News) - Lima partai politik (parpol) besar, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, dan PKS dinilai sering melakukan pelanggaran pada masa kampanye terbuka sejak 16 Maret hingga menjelang akhir masa kampanye terbuka itu.

"Semakin sering kampanye, maka semakin sering melanggar, karena itu parpol besar banyak melakukan pelanggaran, sedangkan parpol kecil yang tidak pernah kampanye justru nol," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Bambang Eko Cahyo Widodo, di Surabaya, Senin.

Ia mengemukakan hal itu setelah berbicara dalam "Forum Dialog Etika dan Independensi Pemberitaan Media Dalam Rangka Voter Infomartion" yang digelar Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerja sama dengan Depkominfo.

Usai berbicara dalam acara yang sama dengan staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto, anggota KPU Jatim, Arif Budiman, dan Ketua Harian SPS Pusat, M Ridlo `Eisy itu, ia mengatakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan parpol umumnya bersifat pelanggaran administratif.

"Ada 3.000-an pelanggaran administratif, seperti tidak menyerahkan daftar jurkam, tidak melaporkan lokasi kampanye, tidak melaporkan perubahan rute kampanye, dan tidak melaporkan perubahan model kampanye, dan sebagainya," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Bawaslu Pusat.

Untuk pelanggaran pidana pemilu, katanya, paling banyak adalah pelibatan anak-anak dalam kampanye, kemudian politik uang, dan penggunaan fasilitas negara. "Semuanya sudah ditindaklanjuti," katanya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009