"Keputusan Jaksa Agung untuk mengganti Kajati lama dengan saya itu sudah lama, jadi tidak ada hubungannya dengan kasus pak Fadel, " ujar Kajati Gorontalo yang baru saat ditemui di acara pisah sambut.
Sejumlah media massa lokal mengaitkan penggantian Kajati Gorontalo lama, Suratno, dengan Kajati baru, Bambang Waluyo yang terkesan mendadak, erat kaitannya dengan penetapan Fadel sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, mutasi di kejaksaan terhitung cukup cepat dibanding instansi lain, sehingga penggantian Kajati adalah hal lumrah.
Menurut dia, Kajati lama menempati posisi sebagai inspektur atau naik jabatan, sehingga pemberitaan sejumlah media massa mengenai pencopotan Suratno tak benar.
Sebelumnya, saat Suratno menjabat, kejaksaan menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka pada Desember 2008, namun dibantah tegas oleh Gubernur Gorontalo dua periode itu.
Pada 2005 Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp5,4 miliar tersebut karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2001-2004.
Amir yang kemudian terpilih lagi menjadi Ketua DPRD periode 2005-2009 tersebut hingga kini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Dalam kasus tersebut, Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16 Tahun 2002, di mana kedua SKB itu terbit tanpa adanya rapat paripurna atau rapat pimpinan sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009