Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sedikitnya 70 pelajar di Kota Sukabumi, Jawa Barat terjaring razia Penegakan Surat Edaran Wali Kota tentang Pencegahan COVID-19 oleh petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan seperti bioskop, warnet, pasar modern dan pusat perbelanjaan.
"Razia ini untuk memastikan pelajar belajar di rumah selama dua pekan setelah adanya surat edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, namun sayangnya libur yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan tugas sekolah malah dimanfaatkan untuk bermain dan nongkrong," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Wapres imbau bekerja dan belajar dari rumah bukan untuk berlibur
Baca juga: Belajar dari rumah, kewalahan orang tua hingga kesiapan guru
Baca juga: Soal belajar dan bekerja dari rumah, PDEI: Masyarakat harus patuhi itu
Dalam razia ini pihaknya juga bekerjasama dengan Polres Sukabumi Kota, Sub Detasemen Polisi Militer Sukabumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan sejumlah instansi lainnya.
Pantauan di lokasi, para pelajar ini tidak bisa mengelak dan melarikan saat puluhan petugas gabungan masuk ke tempat hiburan dan pusat perbelanjaan. Satu per satu oknum pelajar yang mayoritas duduk di bangku SMA sederajat langsung didata dan diberi peringatan.
Setelah itu, mereka diizinkan pulang dengan syarat dijemput oleh orang tuanya. Razia yang dilakukan petugas gabungan ini untuk mengedukasi para pelajar agar bisa menaati peraturan belajar di rumah bukan bermain.
Menurutnya, oknum pelajar ini pun juga diberi pemahaman kenapa pemerintah menginstruksikan untuk belajar di rumah selama dua pekan yakni untuk mengurangi penyebaran virus mematikan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya keluar rumah dalam upaya pencegahan COVID-19 ini, kami pun akan terus mengawasi para pelajar yang berkeliaran di jam pelajaran," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menginstruksikan kepada kepala sekolah dan guru untuk memastikan anak didiknya tetap melaksanakan proses belajar di rumah.
Kemudian, pihak sekolah aktif berkoordinasi dengan para orang tua murid sehingga ketika proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah tidak disalahgunakan untuk bermain ke luar. Sebagai bagian pengawasan, orang nomor satu di Kota Sukabumi ini menugaskan Dinas Satpol PP setempat melakukan pengawasan terhadap pelajar yang berkeliaran.
"Kepala sekolah juga harus aktif mengabsen guru dan melibatkan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar di rumah jangan sampai kegiatan belajar mengajar di rumah ini malah disalah gunakan," katanya.
Baca juga: Telkomsel gratiskan kuota 30GB untuk belajar dari rumah
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020