Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang mendapat harga gas 6 dolar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) guna mendongkrak daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri.
“Kami telah meminta tambahan sekitar 430 perusahaan yang sektor industrinya sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Perpres 40/2016, ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk.
Dari delapan sektor tersebut, sebelumnya Kemenperin sudah memasukkan 88 perusahaan.
Selain itu Menperin juga mengusulkan 325 perusahaan yang bisa memperoleh harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut.
Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.
“Pada prisipnya, Bapak Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut,” tegas Menperin.
Pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan gas industri pada tahun ini sebesar 2.400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).
“Sedangkan untuk tahun depan kebutuhannya akan mencapai 2.600 MMSCFD, dan pada tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3.600 MMSCFD,” kata Menperin.
Sementara itu, produksi gas dari dalam negeri diperkirakan sekitar 7.000 MMSCFD. “Jadi kalau kami lihat, kebutuhan gas industri sebetulnya pada 2020 ini hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” ujar Menperin.
Lebih jauh ia mengatakan ketersediaan pasokan gas industri juga perlu diperhatikan, termasuk mengeksplor opsi mengimpor gas dengan harga yang, di samping mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).
“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring, agar kebijakan gas 6 dolar ini tepat sasaran,” kata Menperin. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan Permenperin.
Ia berharap kebijakan harga gas yang akan dimplementasikan pada 1 April akan mendukung kinerja industri lebih pesat.
Baca juga: Menperin sebut harga gas industri harus kompetitif
Baca juga: Pengamat nilai harga gas industri masih mahal
Baca juga: Pengamat: Penurunan harga gas jangan matikan industri "midstream"
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020