Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membahas mengenai batas waktu terpidana mati dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saat ini sedang dibahas oleh tim yang anggotanya sebanyak lima orang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Senin.
Ia menjanjikan dalam waktu secepatnya, pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada terpidana mati.
"Kita upayakan secepatnya pembahasan itu, selesai," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan fatwa soal batas waktu terpidana mati mengajukan PK.
Di dalam fatwa itu, tidak menyebutkan lamanya batas waktu diberikan dan dikembalikan kepada kejaksaan untuk menentukan batas waktu yang ideal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merumuskan soal bataswaktu terpidana mati mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), seiring sudah keluarnya Fatwa Mati dari Mahkamah Agung (MA).
"Jadi nanti akan kita rumuskan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, isi fatwa mati dari MA itu, menyebutkan batasan waktu untuk mengajukan upaya hukum PK tersebut, dalam waktu tertentu yang dianggap pantas.
Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terdapat 31 terpidana mati yang menunggu eksekusi.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009