sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan Virus Corona COVID-19 di lingkungan usaha yang terdiri dari tiga kategori.
Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional).
"Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok dan BBM, namun harus menyiapkan langkah-langkah antisipasinya seperti penyediaan sanitizer dan terus memantau kondisi karyawannya," kata Andri Yansah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Andri mengatakan dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan.
"Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga Rabu ini, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Baca juga: PMI Jakarta Selatan layani penyemprotan cegah COVID-19
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta tetap laksanakan ibadah shalat Jumat
Andri mengatakan sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.
Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.
Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) adalah sebagai berikut:
1. KemenPAN-RB
2. Kemenhan
3. Kemenkominfo
4. Kementerian BUMN
5. Bank Indonesia
6. Unilever
7. Kantor Pusat Gojek
8. Kantor Grab Indonesia
9. Mensa Group
10. Hotel Oasis Amir
11. Tokopedia
12. Kumparan
13. Idenya Flux
14. Indosat
15. Ruangguru Headquarters
16. GoFIT
17. PwC Indonesia
18. OY Indonesia
19. Style Theory
20. WikiDPR.org
21. OLRANGE (Digital Agency)
22. RHRC Production dan Autonetcare
23. Vancom
24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
25. Edelman Indonesia
26. Orami
27. ENI Indonesia
28. Hukumonline
29. PT Roche
30. PT Bayer
31. PT Astellas Pharma Indonesia
32. PT Astra (kantor pusat)
33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia
34. PT Pasaraya
35. PT Lion Superindo
36. PT Johnson & Johnson Indonesia
37. PT BMW Indonesia (Jakarta)
38. PT HM Sampoerna Tbk
39. PT Bank DBS Indonesia
40. PT Qiscus Tekno Indonesia
41. Coca Cola Indonesia
42. Danone Indonesia
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19.
Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut :
a. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.
b. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.
c. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020