Makassar (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Selayar menangkap sepuluh orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu yang lima diantaranya adalah polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, kelima polisi yang ditangkap itu adalah Kabag Binamitra Polrestra Selayar Kompol Buh, Brigadir Polisi MJ, Bripka LAM, Briptu AR, serta seorang anggota Reskrim Polda Sulselbar bagian tindak pidana ternak, Bripka Hae.

Lima orang tersangka lainnya, yakni Zai, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan empat orang perempuan berinisial Nur, Kar, Siti dan Dar.

Para tersangka diringkus saat berpesta narkoba di suatu rumah di Kabupaten Selayar.

Kapolwiltabes Bone, Kombes Syamsuddin Yunus, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Mapolresta Selayar itu.

"Informasi yang diterima, lima polisi, satu anggota Satpol PP serta empat perempuan lainnya sedang asyik berpesta sambil menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara adalah 60,6 gram sabu-sabu, satu buah timbangan, kertas aluminium foil, alat penghisap (bong), pemantik api, serta satu buah telepon genggam (HP).

Kelima polisi telah dibawa ke Mapolda Sulselbar untuk diperiksa intensif, sementara tim penyidik telah membentuk tim khusus dengan menunjuk Wakapolwiltabes Bone sebagai ketua tim untuk menyelidiki kasus yang melibatkan anggota Polresta Selayar dan Polda Sulselbar tersebut.

"Penangkapan ini merupakan upaya polisi untuk membangun citra bahwa hukum tidak mengenal siapapun, bahkan seorang anggota polisi pun akan ditindak jika melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tegasnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009