Jakarta (ANTARA) - Amnesty Internasional Indonesia mengimbau pemerintah agar melindungi HAM pekerja kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan penyakit karena virus corona terbaru (COVID-19).
"Pemerintah harus menerbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan," Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Usman Hamid mengingatkan pemerintah untuk memastikan dokter, perawat dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan dan dukungan psikologis.
Selain itu juga peralatan kesehatan yang memadai, termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Di lapangan, pelaksanaan protokol ini bermasalah," kata dia.
Para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif terinfeksi virus corona yang sedang ditangani.
"Mereka harus diberitahu jika laboratorium mendapati pasien yang baru saja terpapar positif corona agar mereka segera mempersiapkan diri dan menanganinya," kata Usman Hamid.
Sama seperti pasien, tutur Usman Hamid, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Hak ini pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan sehingga negara wajib memastikan terdapat mekanisme yang menjamin dukungan untuk keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi virus itu.
Ada pun hingga 18 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, pasien positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 227 kasus, 19 orang di antaranya meninggal dan 11 orang sembuh dan bisa dipulangkan.
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 di Kota Malang meninggal dunia
Baca juga: 3 RS rujukan di Sidoarjo rawat 5 pasien dalam pengawasan COVID-19
Baca juga: Pemerintah siapkan 1.800 ranjang di Wisma Atlet untuk isolasi COVID-19
Baca juga: Pemerintah yakin COVID-19 sudah terkendali April 2020
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020