PGRI menyesalkan keluarnya surat Menteri Keuangan itu karena bakal membuat cemas para guru, kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah (Jateng), Sudharto di Semarang.
"Bahkan, akan melukai hati para guru, karena tunjangan tersebut semestinya menjadi hak guru," tegasnya.
Ia mengatakan, kesejahteraan guru belum tercukupi dengan layak sehingga tunjangan profesi guru bisa meningkatkan kesejahteraan itu sekaligus membantu guru membeli keperluan mengajar dan mengikuti kegiatan yang mendukung keahliannya.
Menteri Keuangan baru-baru mengeluarkan edaran bahwa jika sampai akhir Juni 2009, peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi guru belum ditetapkan, maka pemayaran tunjangan profesiitu untuk sementara dihentikan.
"Menkeu tak perlu arogan dengan mengeluarkan surat tersebut, sebab dapat menciptakan suasana tidak tenteram," kata Sudharto.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Sulistiyo menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan isi permintaan pada Presiden untuk menerbitkan Perpres tunjangan profesi guru dan dosen sebelum Juni 2009.
Seperti Sudharto, ia juga menyesalkan surat dMenkeu yang berencana menghentikan pembayaran tunjangan tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009