Dan demi keselamatan, baik pegawai medis dan nonmedis maka RS Kharitas Bhakti dan masyarakat umumnya, kami tutup sementara dulu, agar kami lebih leluasa dalam membersihkan RS ini
Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin secara langsung penyemprotan disinfektan di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak di Jalan Siam Kota Pontianak, Rabu.
"Penyemprotan ini, kami lakukan guna mensterilkan RS Kharitas dari COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Pihak RS Kharitas Bhakti Pontianak pada 4 Maret 2020 sempat merawat satu pasien yang dinyatakan positif mengalami COVID-19, sehingga petugas dan RS itu langsung diisolasi, sedangkan RS itu harus disterilkan, kemudian pasien dirawat di RSUD Soedarso Pontianak.
Ia menjelaskan setelah dilakukan sterilisasi menggunakan disinfektan tersebut maka akan dilakukan supervisi dari Dinas Kesehatan. Setelah itu, bisa melakukan aktivitasnya kembali.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat melakukan perlindungan diri masing-masing, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sehat, berolahraga, dan banyak makan buah serta sayur-sayuran.
Baca juga: Kantor Wali Kota Jambi disemprot disinfektan untuk cegah virus corona
Terkait dengan masih banyak warung kopi yang buka atau melakukan aktivitasnya, Edi mengimbau pengelola secara rutin menyemprotkan disinfektan dan menyiapkan cairan pembersih tangan, serta menjaga jarak antarpengunjung supaya lebih aman.
Direktur Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak drg Krisna Karhianto menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan sterilisasi di seluruh gedung RS tersebut, sedangkan terhadap staf medis juga sudah dilakukan isolasi di rumah masing-masing.
"Dan demi keselamatan, baik pegawai medis dan nonmedis maka RS Kharitas Bhakti dan masyarakat umumnya, kami tutup sementara dulu, agar kami lebih leluasa dalam membersihkan RS ini," ungkapnya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) terkait dengan penanganan, pengendalian, dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar.
Isi surat edaran tersebut, berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sampai dengan 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan. yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah (2), Kabupaten Kayong Utara (1), Kabupaten Ketapang (1), Kabupaten Sambas (2). Kabupaten Bengkayang (4), dan Kabupaten Landak (1).
Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban diduga terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalbar, biIamana dipandang perlu, pemerintah daerah dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Permintaan penyemprotan disinfektan tinggi di Jaksel
Pewarta: Andilala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020