Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya COVID-19 ke Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap pemerintah yang melarang Warga Negara Asing dari delapan negara masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

"Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya COVID-19 ke Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus COVID-19.

Baca juga: Ketua MPR: Utamakan nilai kegotongroyongan hadapi COVID-19

Kedelapan negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, kebijakan itu berlaku mulai 20 Maret 2020.

Bamsoet meminta kepada seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Dia juga mengimbau kepada untuk bersama-sama memutus mata rantai COVID-19 di Indonesia dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, dan tidak berada di kerumunan orang ramai untuk beberapa waktu ke depan apabila tidak terlalu mendesak.

"Lalu berani melaporkan diri ataupun orang lain kepada rumah sakit atau kontak yang sudah disiapkan Pemerintah untuk penanganan kasus Corona, jika mengetahui adanya dampak COVID-19 yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: MPR: Perketat izin WNA ke Indonesia

Baca juga: MPR: Semua pihak harus bekerja bersama lawan penyebaran COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020