Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 232 kendaraan yang dipakai massa untuk kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu 2009 terjaring tilang oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya pada Sabtu (28/3) karena melanggar aturan berlalulintas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Minggu, mengatakan, selain memberikan tilang, polisi juga memberikan teguran lisan kepada 321 kendaraan.
Pelanggaran mereka sebagian besar karena tidak memakai helm namun ada juga berupa melanggar lampu lalulintas, rambu-rambu dan sepeda motor dinaiki lebih dari dua orang.
Dilihat dari asal partai, massa dari hampir semua partai yang menggelar kampanye terbuka pada Sabtu (27/3) terjaring tilang.
Massa partai besar yang menggelar kampanye kemarin juga terjaring tilang paling besar yakni 132 sedangkan partai baru yang bermassa kecil hanya terjaring satu tilang.
"Kami meminta peserta kampanye untuk menaati tertib berlalu lintas. Mereka yang melanggar ya akan ditilang tanpa melihat asal partainya," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009