Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi seluruh jajaran Polda Sulawesi Tenggara terkait kekeliruan informasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3).
"Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pasca-insiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu," kata Herman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komisi III minta Kapolri jelaskan terkait pernyataan Kapolda Sultra
Dia menilai misinformasi seperti itu jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran COVID-19 dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat.
Herman yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.
"Padahal sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina," ujarnya.
Baca juga: Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa
Karena itu dia mendesak Kapolri mengevaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara dan Kapolri segera membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan jajaran Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM di semua wilayah Republik Indonesia agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra sempat beredar luas di masyarakat.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo itu merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Menurut Kapolda Sultra, para TKA tersebut dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.
Sementara itu, pernyataan Kapolda Sultra tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui siaran pers pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.
Baca juga: Kapolri terbitkan surat edaran cegah COVID-19 di lingkungan Polri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020