Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Abdul yang disapa Gus Menteri mengatakan, "Kita menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari."
Dengan begitu, kata dia, mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupannya dan keluarganya.
Merujuk arahan presiden, Gus Menteri mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.
Dalam edaran tersebut, kata dia, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.
Baca juga: Mendes PDTT: Infrastruktur Padat Karya Tunai kuatkan ekonomi desa
Baca juga: Kemendes PDTT maksimalkan program padat karya tunai cegah urbanisasi
Dia meminta ada revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu bagi desa yang dananya belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunai.
Revisi itu agar bisa memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap pertama.
"Bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020," kata dia.
Gus Menteri mengatakan dana desa tahun 2020 berjumlah Rp72 triliun yang disalurkan melalui tiga tahap. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
Untuk dana desa tahap pertama, kata dia, telah mulai dicairkan sejak Januari lalu.
Abdul mengatakan akan terus memantau dan mengawasi secara intensif penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Pasalnya, dana desa menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan desa tahan terhadap guncangan ekonomi global.
"Dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi untuk menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini. Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," katanya.
Menurut dia, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan kegiatan padat karya tunai. Berbeda dengan penyaluran dana desa di tahun-tahun sebelumnya, dana desa tahun ini tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tapi disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Nasional (RKUN) ke rekening desa.
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai. Makanya, dana desa tahap pertama harus digunakan untuk padat karya tunai," kata dia.*
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020