Tanjungpinang (ANTARA News) - Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana intensifikasi Rp45 miliar untuk dana bagi hasil migas.

"Saya tidak tahu persis kasus itu, tapi selaku pejabat saya siap diperiksa," kata Amirullah di Tanjungpinang, ibukota Kepri, Sabtu.

Ia menyatakan, tidak seorangpun pejabat yang menghindar ketika keterangannya diperlukan KPK.

Amirullah yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang menyatakan, Pemkab Natuna sejak 2006 tidak pernah lagi menggunakan anggaran daerah untuk melobi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) migas dari pemerintah pusat.

DBH yang diterima diproses transparan dan sesuai dengan ketentuan, tanpa harus mengorbankan anggaran daerah untuk mendapatkannya.

"Sejak tahun 2006 menjadi Wakil Bupati mendampingi Bupati Daeng Rusnadi, kami tidak pernah menganggarkan dana intensifikasi untuk meningkatkan DBH," katanya.

Ia menyatakan, Pemkab Natuna tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Sebaliknya, mendukung aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya.

"Salah satu visi Pemkab Natuna adalah penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan sehingga kami tidak mungkin menghalangi petugas KPK melaksanakan tugas," katanya.

Hingga sekarang, kata dia, KPK masih menyelidik kasus dugaan penyimpangan itu, dan belum menetapkan tersangka. "Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009