Samarinda (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa tindakan aparatnyamenangkap seorang paramedis yang melakukan praktik medis di Desa Handil,Kabupaten Kutai Kartanegara (Kaltim) sebagai pembelajaran tentangpentingnya supremasi hukum.

"Kami sangat menghargai tugas perawat karena pekerjaan mereka sangatmembantu masyarakat dalam melayani kesehatan. Penangkapan yang kamilakukan di Handil beberapa waktu lalu merupakan pembelajaran bagi semua stakeholder (pemangku kepentingan), bukan ingin menghambat programkesehatan," kata Direktur Res. Narkoba, Kombes Pol. Usman HP, SH mewakili jajaran PoldaKaltim di Balikpapan, Jumat.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadapperawat yang melakukan praktik di rumahnya di depan Puskesmas Pembantu(Pusban) Handil, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara itu untuk mengingatkan kepada semua orang agar bisa bekerja secara profesional.

Berdasarkan alasan itu, maka Polda Kaltim menangguhkan penahanan perawat tersebut meskipun proses hukum tetap berjalan.

Polisi beranggapan bahwa perawat melanggar peraturan karena melayanipasien di rumah serta menyimpan dan menjual obat keras atau masuk dalamdaftar "G".

Polisi menilai bahwa obat daftar G hanya tersedia pada tempat tertentu,misalnya apotek, rumah sakit serta Puskesmas, serta obat tersebut hanyabisa keluar melalui resep dokter.

"Kami menilai bahwa tindakan itu sudah melebihi batas kewenangansebagai paramedis, ia sudah masuk ke ranah medis, yakni ranahkedokteran yang tidak boleh dimasuki perawat. Karena itu, untukmembuktikan benar atau tidaknya tindakan aparat kepolisian terkaitkasus di Handil, maka kami siap menghadapi proses hukum," kata dia.

Polda Kaltim mengharapkan agar Dinas Kesehatan lebih meningkatkanpengawasan dan pembinaan terhadap lembaga atau perorangan yang di bawahkoordinasi instansi tersebut.

"Tujuan dari penangkapan itu untuk memberikan perlindungan kepadamasyarakat luas dalam memperoleh kesehatan yang layak, termasukmengantisipasi layanan yang melebar ke kasus malpraktek atau aborsi,"papar dia.

Sebelumnya, bidan dan perawat sempat menggelar unjuk rasa dan engganmelayani pasien di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu (Pusban) sebagaibuntut dari kasus penangkapan di Handil, pada 5 Maret 2009. Kasuspenangkapan itu kemudian berlanjut dengan beredar SMS berantai yangmengisukan bahwa polisi akan menangkap semua bidan dan perawat yangmelayani warga sakit.

Isu itu menyebar dengan cepat sehingga pelayanan kesehatan di daerahyang memiliki 27 Puskesmas dan 127 Pusban serta 593 Posyandu tersendat.

Sejumlah pihak turun tangan dalam mengatasi masalah itu, termasuk DPRDKaltim yang menjadi mediator pada pertemuan antara Dinas KesehatanKaltim/Dinas Kesehatan Kukar dengan Polda Kaltim, namun pelayanankesehatan belum berjalan normal.(*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009