Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi judi mesin jenis mickey mouse berkedok permainan di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat, Jumat (27/03) sore.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, polisi telah menangkap 52 orang di dua arena judi dan semuanya digelandang ke markas Polda Metro Jaya.
"Mereka masih menjalani pemeriksaan hingga siang ini. Mereka yang menjadi tersangka akan ditahan sedangkan yang menjadi saksi akan dilepaskan," katanya di Jakarta, Sabtu.
Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di arena permainan Fly Zones, Lokasari, Jakarta Barat, dimana polisi menyita 40 mesin judi jenis mickey mouse dan uang tunai Rp50 juta.
"Polisi mengamankan (menangkap) tujuh orang kasir dan 10 orang pemain yang selanjutnya di bawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Usai melakukan penggerebekan di lokasi pertama, polisi bergerak ke arena permainan judi D Zone di Glodok Plaza lantai dasar, Jakarta Barat dimana polisi menggelandang 10 orang karyawan dan 25 pemain.
Barang bukti yang disita berupa enam unit mesin judi mickey mouse dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Jika mereka terbukti melakukan praktik perjudian maka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ancamnya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009