Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi tidak lagi menerima besukan bagi warga binaannya mulai Kamis besok (19/3) hingga tanggal 1 April 2020.
"Penutupan akses besuk bagi warga binaan ini kami lakukan untuk pencegahan terhadap COVID-19," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kalbar, Jaleha Khaera, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, terkait kebijakan itu, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pengunjung, dan juga telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh warga binaan.
"Penutupan akses besukan ini terkait mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 masuk ke dalam Lapas, dan ini juga demi keamanan bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) terkait penanganan, pengendalian dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar, hari ini.
Adapun isi surat edaran tersebut berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan. yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang. Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.
Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalbar, biIamana dipandang perlu pemerintah daerah dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Terkait hal tersebut, Pemda diminta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang haI-hal terkait dengan COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Pemda juga diminta untuk melakukan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
Baca juga: IPC jamin operasional pelabuhan berjalan di tengah wabah corona
Baca juga: Gubernur pastikan penyebaran COVID-19 di Babel masih terkendali
Baca juga: Kemendikbud persiapkan RS universitas layani pasien COVID-19
Baca juga: MPR dukung KPK awasi ketat dana bantuan tangani COVID-19
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020