Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal di tengah pandemi global virus corona (COVID-19).
"Pelayanan tetap kami lakukan optimal dengan peningkatan kewaspadaan tentunya," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, saat dihubungi Antara, Rabu.
Arvin mengatakan, pelayanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi tetap berjalan sebagaimana biasanya. Namun, terdapat penyesuaian terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai kerja dari rumah, dengan mengatur sistem masuk pegawai secara bergantian.
"Ada kebijakan pengaturan masuk pegawai sesuai instruksi presiden untuk kerja dari rumah dengan sistem bergantian, dengan tujuan pekerjaan tidak terhambat," kata dia.
Adapun Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah untuk memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 tentang pemberitahuan berdinas dari rumah (work from home) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diterbitkan pada Senin (16/3), dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto.
Baca juga: Cegah Corona, ASN di bawah dua level tertinggi kerja dari rumah
Arvin mengatakan untuk Kantor Imigrasi yang melayani publik secara langsung, tetap memberlakukan sistem masuk pegawai secara bergantian dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
Sejak Senin (16/3), Wapres menggunakan telekonferensi dalam melakukan rapat dengan jajarannya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau rapat, misalnya dengan BNPT, itu lewat teleconference, rapat dengan berbagai kementerian untuk melakukan koordinasi juga tidak bertatap muka langsung. Jadi kami sudah menggunakan sistem jarak jauh," ujarnya.
Dalam mencegah penyebaran COVID-19, Presiden Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan membatasi pertemuan fisik dengan orang asing selama 14 hari terhitung sejak Senin (16/3), sebagai salah satu cara untuk mencegah virus tersebut menyebarluas. Presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra penanganan global.
"Yang paling penting social distancing, bagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Gugus Tugas beberkan lima langkah sederhana lawan COVID-19
Baca juga: MPR dukung KPK awasi ketat dana bantuan tangani COVID-19
Baca juga: Kemendikbud persiapkan RS universitas layani pasien COVID-19
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020