Kami masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari dua orang tersebut

Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sejumlah kardus berisi sekitar 1.200 masker diduga hasil penimbunan dan akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana, di Madiun, Selasa, mengatakan masker-masker tersebut disita dari dua orang, yakni BP warga Ngawi dan PR warga Bojonegoro.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari dua orang tersebut. Kedua pelaku tersebut melakukan jual beli masker via online atau daring," ujar Iptu Fatah Meilana kepada wartawan di Madiun.
Baca juga: Polda Jabar akan kembalikan masker sitaan penimbunan dengan syarat

Menurut dia, dugaan menimbun masker tersebut diketahui petugas saat petugas melakukan patroli. Petugas Satuan Rskrim mencurigai mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi S-1808-AN yang terparkir di belakang salah satu gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun pada Senin (16/3).

Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah kardus besar yang berisi ribuan masker. Selanjutnya mobil beserta barang bukti masker dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Fatah menjelaskan patroli yang dilakukan jajarannya tersebut berkaitan dengan langkanya masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) di sejumlah apotek Madiun sejak wabah Corona merebak.

Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga para pelaku memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan masker di saat marak wabah global Virus Corona. Polisi juga akan menelisik asal-usul masker yang dimiliki pelaku.
Baca juga: Polisi gerebek rumah yang menimbun dua karung masker di Bandung

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020