"Kenapa ini diambil, karena terlihat di antara ketua pengadilan tingkat banding terdapat berbagai macam cara untuk menetapkan biaya itu," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam pelantikan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta, Jumat.
Ketua MA mengatakan, keluarnya SK tersebut untuk menyeragamkan semua biaya perkara yang ada di tingkat banding, baik peradilan umum, agama dan tata usaha negara (TUN).
Dikatakan, di dalam SK itu, ditetapkan biaya perkara yang diterima harus digunakan benar-benar untuk kepentingan perkara yang bersangkutan.
"Dan kalau ada biaya sisa, akan disetorkan ke kas negara," katanya.
Di dalam SK itu juga, kata dia, ditentukan bahwa pemerintah melalui Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) menentukan biaya untuk penanganan suatu lembaga negara.
"Maka biaya yang diterima sebagai biaya banding dari para pihak atau dari para pencari keadilan, harus disetorkan ke kas negara," katanya.
Hal itu, kata dia, dimaksudkan agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang beragam di lingkungan peradilan tingkat banding.
Di samping itu, ia menyatakan MA tidak bisa menentukan biaya perkara tersebut dihapuskan untuk pengadilan tingkat banding dan MA.
"Pasalnya di dalam undang-undang (UU) mewajibkan para pihak membayar biaya perkara," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong menyatakan, keluarnya SK tersebut, karena pengadilan tinggi memiliki biaya perkara yang berbeda-beda.
"Kita atur ini, karena biaya berbeda-beda, di tingkat peradilan TUN, agama dan umum," katanya.
Sementara itu, dalam acara tersebut, Ketua MA melantik 11 ketua pengadilan tinggi yang baru, yakni, Ansyahrul (PT Jakarta), Andarias Kadang Paruasan (PT Palu), Moerino (PT Maluku Utara), Syam Amansjah (PT Gorontalo), dan Wildan Suyuthi (PT Agama Bengkulu).
Kemudian, Khalilurrahman (PT Agama Jakarta), Chatib Rasyid (PT Agama Semarang), HM Hasan H Muhammad (PT Agama Yogyakarta), Alimin Patwari (PT Agama Banjarmasin), Aminullah Amit (PT Agama Manado), dan Abdurrahman HAR (PT Agama Jayapura).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009