"Saya sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kepada KPU," katanya, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, setidaknya ada beberapa rencana alternatif yang harus disiapkan KPU terkait penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun ini dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini.
Baca juga: Bawaslu minta KPU petakan daerah yang tahapannya terdampak corona
"Ya, seperti plan A, B, dan C. Plan A itu kalau tidak ada gangguan, semua berjalan normal dan lancar," kata Direktur Eksekutif Emrus Corner itu.
Plan B, kata dia, dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya dilakukan "lockdown" di satu daerah tertentu karena COVID-19 sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tahapan pilkada.
"Kalau Plan C ini langkah terakhir, misalnya terjadi 'lockdown' secara nasional. Tetapi, mudah-mudahan sih enggak. Saya yakin pemerintah bisa meng-'handle' ini semua," ujarnya.
Baca juga: KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada 2020 karena COVID-19
Emrus menilai Indonesia diuntungkan sebagai negara kepulauan, kata dia, sebab penyebaran virus seperti corona menjadi tidak secepat di negara-negara lain.
"Sejauh ini, saya melihat kan penyebarannya masih terpusat di Pulau Jawa. Di beberapa pulau lain belum," katanya.
Artinya, kata dia, langkah pemerintah tepat dengan menjalankan apa yang sudah direncanakan semula terkait pelaksanaan pilkada, meski harus tetap waspada.
Baca juga: Status darurat corona, Pengamat: KPU harus mundurkan Pilkada 2020
Jika pemerintah tiba-tiba mengubah apa yang sudah direncanakan terkait pilkada, lanjut dia, justru akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Oleh karena itu, jalankan dulu apa yang sudah direncanakan, tetapi siapkan juga antisipasi. Untuk masyarakat, saya minta percayakan langkah penanganan COVID-19 kepada pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait pelaksanaan pilkada menyikapi perkembangan virus corona belakangan ini.
Baca juga: Komisi II: KPU petakan daerah pilkada terdampak COVID-19
Pertama, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Kedua, KPU harus membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
Rekomendasi ketiga, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020