Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dengan kenaikan sebesar 15 persen mulai April 2009.

"Kenaikan itu, termasuk untuk pensiunan. Kami minta PT Taspen untuk membayar dengan jumlah gaji yang baru mulai April," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo, di Jakarta, Jumat.

Herry mengaku gaji pokok PNS masih sedikit namun ada tunjangan-tunjangan dalam rangka kesejahteraan PNS.

"Memang dikit kok, tapi nanti ada tunjangan-tunjangan, seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan struktural (kalau menjabat)," jelasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah meminta kepada para satuan kerja untuk mengajukan perintah membayar dengan gaji pokok yang baru untuk bulan April.

"Kita sudah instruksikan agar gaji pokok baru diajukan untuk bulan April nanti," tegasnya.

Sementara mengenai pembayaran rapelan karena kenaikannya mulai Januari 2009, Herry mengatakan, pembayaran rapelan (Januari-Maret) dilakukan setelah gaji April dibayarkan.

"Gaji baru dibayarkan 1 April, rapelannya setelah itu, lebih cepat lebih baik, bisa saja mulai tanggal 2 April," katanya.

Mengenai berapa besar nominal rapel kenaikan gaji itu, Herry mengatakan, bisa dihitung yaitu kenaikannya sebesar 15 persen dikali tiga bulan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009