Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Departemen Kesehatan Johanes Glen terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di departemen itu.
"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Johan menjelaskan, Johanes dipanggil sebagai saksi, dan akan diminta keterangannya terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 2003.
Namun demikian, Johan menolak untuk membeberkan keterkaitan Johanes dengan kasus tersebut. "Kita masih mendalami hal itu," katanya.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto dan Dirut PT Rifa Jaya, Mulya Rinaldi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2003.
Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia yang diduga merugikan negara sebesar Rp71 miliar.
KPK juga menyidik proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007. Korupsi proyek 2003 diduga dilakukan dengan modus yang serupa dengan proyek 2007.
KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelumnya mengatakan, pemberian itu terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Chandra menjelaskan, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Proyek tersebut dilakukan pada 2007 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan.
Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil.
Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah. "Spek seperti itu dibutuhkan di rumah sakit besar," katanya.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung.
Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada praktiknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.
Selain mengusut proyek di Depkes pada 2007 dan 2003, KPK juga menyelidiki proyek di Departemen Kesehatan pada 2005. Proyek itu merupakan proyek pengadaan obat.
Menurut Chandra, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dilakukan dengan modus yang kurang lebih sama dengan modus proyek 2007. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009