Hingga kini, belum diketahui penyebab kebakaran. Masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Bandan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebut sekitar tujuh hektare lahan tidur terbakar di Desa Ujong Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

"Kebakaran lahan tidur, terjadi sejak pekan lalu (Sabtu, 14/3). Tapi akibat terbatasnya peralatan, kami baru bisa memadamkan api kemarin," terang Kepala Pelaksana BPBA Sunawardi di Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Petugas hadapi kendala padamkan kebakaran 9,5 hektare di Aceh Selatan

Ia mengaku, petugas pemadam dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dilengkapi empat mesin portabel atau mudah dibawa-bawa di sekitar area lokasi yang terbakar.

Personel pemadam kebakaran dari Pos 5 Bakongan tersebut dibantu oleh aparat TNI/Polri, Brimob, Masyarakat Peduli Api (MPA), Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) perwakilan setempat.

Baca juga: Ratusan kilo garam akan disebar di langit Dumai untuk atasi karhutla

"Lahan yang terbakar ini merupakan kawasan gambut miliki warga bernama Patani (55). Tim di lapangan kesulitan mendapatkan air, dan menjadi salah satu kendala yang dihadapi di lokasi," katanya.

Baca juga: Gapki minta pemerintah awasi lahan tak bertuan cegah kebakaran hutan

Ia melanjutkan, api yang membakar dengan cepat merambat ke kawasan gambut dalam kondisi kering akibat angin yang kencang dan teriknya cuaca, karena memasuki musim kemarau di Aceh.

Kondisi tersebut mengakibatkan tim di lapangan terpaksa melakukan pemadaman api secara bertahap selama tiga hari berturut-turut, walau lahan yang terbakar semakin meluas

"Seperti hari Senin kemarin, petugas masih melakukan pemadaman lanjutan. Informasi terakhir bahwa api sudah dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB," terang dia.

"Hingga kini, belum diketahui penyebab kebakaran. Masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib," tegas Sunawardi.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020