Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat penggilan kepada anggota DPR Jhonny Allen Marbun untuk diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
"Benar, surat penggilan sudah dikirimkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Johan membenarkan, Jhonny Allen akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap Abdul Hadi Djamal. Rencananya, pemeriksaan terhadap Jhonny akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2009.
Nama Jhonny Allen sering disebut setelah Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu ditemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian timur.
Sebelumnya ramai diberitakan, bahwa penyerahan uang dalam kasus itu telah terjadi beberapa kali. Jhonny Allen diduga menerima Rp1 miliar dari aliran uang tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Jhonny Allen telah membantah. Dia menyatakan tidak terkait dengan kasus suap tersebut.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Abdul Hadi Djamal. Abdul mengatakan, dirinya dan Djonny Allen adalah anggota DPR yang pernah dilobi oleh pengusaha Hontjo Kurniawan yang juga pemberi dana.
Bahkan, Abdul menuding Jhonny sebagai inisiator pertemuan informal tentang penambahan anggaran program stimulus fiskal 2009 dari Rp10,2 triliun menjadi Rp12,2 triliun. Menurut Abdul, keputusan rapat informal itu berujung pada penangkapan dirinya oleh petugas KPK.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009