Permits Foundation Memuji Peraturan Baru

KUALA LUMPUR, 26 Maret (ANTARA/PRNewswire/AsiaNet) -- Departemen Imigrasi Malaysia mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan pasangan (suami atau istri) pemegang Surat Izin Tergantung untuk menerima pekerjaan berbayar setelah memperoleh sokongan dalam paspor mereka oleh Departemen Imigrasi. Mereka tidak lagi membutuhkan Surat Izin Kerja atau Pekerjaan Sementara Izin Kunjungan mereka sendiri.

Tawaran kerja diperlukan dan pemberi pekerjaan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait (MIDA, MDEC, Bank Sentral Malaysia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Departemen Pengabdian Umum Malaysia).

Pada saat yang sama, suami pemegang Surat Izin Kerja sekarang dapat mengajukan Surat Izin Tergantung. Sebelumnya, mereka hanya berhak memperoleh Surat Izin Kunjungan Sosial Jangka Panjang.

Perubahan ini diumumkan di: http://www.imi.gov.my/eng/perkhidmatan/im_PegawaiDagang.asp#new

"Mengingat karir ganda semakin penting, perubahan ini akan mempermudah perusahaan di Malaysia menarik karyawan manca negara yang sangat terampil," kata Jonathan Kohn, ketua jaringan Permits Foundation Malaysia sekaligus direktur SDM Shell Malaysia, Kuala Lumpur.

Permits Foundation adalah inisiatif korporat global yang meningkatkan izin kerja terbuka bagi suami atau istri staf manca negara di seluruh dunia.

Dengan perubahan terakhirnya, Malaysia menjadi negara berpraktik terbaik ke sekian yang mengakui perlunya suami atau istri dalam kebijakan izin kerja mereka. Singapura punya kebijakan serupa dengan yang diperkenalkan di Malaysia. Hong Kong, Inggris, Australia, Kanada, Perancis, Belanda dan negara lain membolehkan suami atau istri mendampingi bekerja di perusahaan mana pun, atau bekerja sendiri, selama penugasan tersebut.

"Mempermudah suami atau istri bekerja berarti mereka juga dapat berkontribusi pada ekonomi lokal," ujar Melini Mahmud, manager dukungan karyawan regional Schlumberger di Brunei, Malaysia dan Filipina. "Staf manca negara di Malaysia dan keluarganya diuntungkan dari perjanjian serupa apabila mereka ditempatkan di luar negeri," tambahnya.

"Kami akan berterima kasih kepada Departemen Imigrasi Malaysia dan Permits Foundation akan terus membahas isu ini bersama pemerintah negara lain di Asia dan seluruh dunia," tambah Jonathan Kohn.

http://www.PermitsFoundation.com

Sumber: Permits Foundation

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009