Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan tidak ada perubahan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menyusul mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di sejumlah daerah.
"Tidak ada perubahan rencana. Jadi, jadwal pilkada serentak pada bulan September 2020 itu masih terjadwal, seperti biasa," kata Mahfud melalui video press conference yang dikirimkan lewat WhatsApp Group Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, baik persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, maupun persiapan keamanan dan hukumnya sekarang ini berjalan seperti biasa.
"Jadi, tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," kata Mahfud menegaskan.
Baca juga: Komisi II: Jangan terburu-buru putuskan penundaan pilkada
Baca juga: KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada 2020 karena COVID-19
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan jangan terburu-buru memutuskan apakah pilkada serentak, 23 September 2020, ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal akibat dampak penyebaran COVID-19.
"Untuk sementara ini, tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun, aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Doli di Jakarta, Selasa.
Untuk KPU dan Bawaslu, dia memandang perlu ada standard operational procedures (SOP) dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.
Setelah itu, lanjut dia, perlu dilihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu sambil menunggu maklumat pemerintah terkait dengan pandemi COVID-19.
"Kita semua berharap agar penanganan pandemi COVID-19 itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk pilkada tidak terganggu," katanya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020