Jayapura (ANTARA News) - Dua dari tiga warga negara Belanda yang hingga saat ini masih ditahan imigrasi Jayapura terancam masuk dalam daftar cekal (black list).
Kedua warga Belanda itu adalah Niemel Gabrielle Babetti (52) pemegang visa on arrival CA 3364525 yang menjabat sebagai Director of Dutch Television dan Peter Mariouw Smith (52) dengan visa D212 (multiple visa) yang menjabat sebagai kamerawan khusus media comunindo di Belanda.
Sedangkan rekannya yang lain yakni Ronald Johannes Herman Eigman (55) pemegang KTAS no 2C21EB0410-H, yang berprofesi sebagai pekerja sosial di Denpasar itu prosesnya akan diserahkan kepada pihak imigrasi Denpasar, karena yang bersangkutan bermukim dan bekerja di sana.
Kepala Imigrasi Jayapura R Hendriartono kepada ANTARA, Kamis petang mengakui, pihaknya akan mengajukan nama kedua warga negara Belanda masuk dalam daftar cekal.
Selain dicekal mereka berdua dijadwalkan Jumat akan dideportasi melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
Menurutnya, dari ketiga warga negara Belanda itu yang benar benar berprofesi sebagai wartawan hanya Gabrielle dan dalam kasus ini mereka bertiga terbukti melakukan pelanggaran dengan izin yang dipegang dimana saat mendampingi Nikolaas Youwe di Jayapura mereka melakukan peliputan saat berlangsungnya demo di DPRP Papua, Selasa (24/3).
"Apa yang mereka lakukan jelas-jelas pelanggaran bahkan saat hendak ditangkap Peter yang merekam kegiatan demo mencoba lari dari petugas yang memantau kegiatan mereka sehingga ditangkap anggota polisi," ungkap Kepala Imigrasi seraya mengatakan dari barang bukti yang ada terungkap rekaman berdurasi sekitar 30 menit itu lebih banyak berisi kegiatan demonstrasi.
Ketika ditanya apakah mereka ditahan, dengan tegas Hendriartono mengatakan, sejak ditangkap mereka tidak ditahan sehingga setelah diperiksa mereka kembali di hotel.
Dijelaskan, izin yang mereka kantongi adalah meliput kegiatan Nikolaas Youwe selama berkunjung ke Indonesia termasuk Papua, namun ternyata mereka menyalahgunakannya.
Nikolaas Youwe (85) adalah pimpinan kelompok terlarang Organisasi Papua Merdeka yang sejak 46 tahun meninggalkan Papua dan bermukim di Belanda itu berada di Papua sejak 22 hingga 24 Maret 2009.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Sebaiknya dihukum berat dan black list masuk Indonesia.Sita semua hasil rekaman dan data2 yang telah dikirim ke Belanda.
Mungkin juga mereka diutus oleh orang orang di Belanda yang masih membenci Indonesia,karena sebagai penjajah,Belanda diusir dari bumi Indonesia.
SEKALI MERDEKA,TETAP MERDEKA!