Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penyidikan termasuk penahanan terhadap pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan, boleh tanpa izin dari presiden. "Penyidikan termasuk penahanan terhadap tersangka korupsi boleh tanpa izin dari presiden," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis. Febri Diansyah menyatakan penyidikan terhadap pejabat tanpa izin dari presiden itu, harus dengan syarat, seperti dijerat dengan hukuman penjara lima tahun ke atas atau tertangkap tangan. Dikatakan, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Kejaksaan tinggal melaporkan saja selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyidikan. Maksudnya wajib lapor, bukannya wajib izin," katanya. Ia mengatakan adanya aturan izin pemeriksaan terhadap pejabat itu seperti di dalam UU Pemda itu, justru berpotensi melindungi pejabat yang menjadi tersangka. Karena itu, pihaknya menunggu ketegasan dari jaksa yang menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia, untuk segera menahan tersangka kasus korupsi. "Kita menunggu ketegasan jaksa-jaksa yang menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia, untuk segera menahan tersangka kasus korupsi. Tidak boleh ada keringanan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009