"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah fardhu dan sholat Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat, Selasa(17/3).
Bandung (ANTARA) - Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus corona baru (COVID-19) yang kian merebak di Indonesia.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan shalat berjamaah fardhu dan sholat Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat, Selasa.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.
"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.
Baca juga: Masjid Raya Bandung didisinfeksi untuk cegah penularan corona
Baca juga: Pasien terduga virus corona dirawat di RSHS Bandung
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, secara geografis menurutnya berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktifitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain.
Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.
Dia menjelaskan, aktivitas MRB cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin sholat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan sholat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
Dengan demikian, Muhtar mengatakan keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia juga menyampaikan bahwa keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain.
"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar prihatin kasus pasien terduga virus corona di RSHS Bandung
Baca juga: Ridwan Kamil-Ganjar Pranowo sosialiasi pencegah COVID-19 di Bandung
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020