Jambi (ANTARA News) - Aparat Kantor Imigrasi Jambi mengamankan tujuh orang imigran gelap asal Afganistan pada Rabu (25/3) sekitar pukul 15:00 WIB di Bandara Sultan Taha Saifuddin (STS) Jambi saat hendak berangka ke Jakarta. Kepala Kantor Imigrasi Jambi Agus Mustari ketika dikonfirmasi di Jambi, Kamis mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan bandara bahwa ada tujuh orang asal Afganistan yang hendak ke Jakarta, namun tidak memiliki dokumen keimigrasian. "Atas laporan tersebut kita bekerja sama dengan pihak kepolisian langsung mengamankan tujuh orang tersebut di Karantina Imigrasi Jambi," katanya. Tujuh orang imigran gelap itu yakni Muhammad Jaki (22), Hadullah (30), Muslim Sujad (30), Qosim (25), Ismatullah (28), Mumammad Yakib (29) dan Syafwad (33). Dari tujuh orang tersebut hanya satu orang yang bisa berbahasa Inggris dan diajak berkomunikasi atau memberi keterangan kepada petugas imigrasi. Pengakuan tujuh imigran gelap itu, mereka datang dari Jakarta menuju Batam, lalu ke Kuala Tungkal, selanjutnya ke Kota Jambi dan kembali ke Jakarta. Imigran gelap itu sama sekali tidak dilengkapi identitas diri, kecuali dua orang yang memiliki lembaran kertas bertuliskan bahasa Arab yang ditempel fotonya. "Kita tidak tahu dokumen apa yang dimaksud pada kertas selembar itu, dan untuk mengetahuinya pihak Imigrasi akan melibatkan ahli bahasa Arab dari IAIN Sultan Taha Saifuddin Jambi," katanya. Tujuh imigran gelap asal Afganistan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 9 tahun 1992 pasal 49 yang isinya setiap orang yang berpergian dari dan keluar negeri harus memiliki surat perjalanan atau paspor, dan yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar 15 juta. "Kita belum menentukan apakah tujuh imigran gelap itu akan langsung dideportasi atau harus menjalani proses hukum dulu di Indonesia, karena lebih dulu harus dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi Pusat dan Kedubes Afganistan," kata Agus Mustari.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009