Pangkalpinang (ANTARA News) - Calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI asal Provinsi Bangka Belitung Hendra Mawi diperiksa polisi karena diduga menggelapkan dana miliaran rupiah milik Koperasi Bina Sejahtera Mandiri (KBSM) dan Yayasan Amalillah.
"Kamis sore, yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Eko Nopan Prasetyo di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, pemeriksaan caleg DPR dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) adalah tindak lanjut dari laporan puluhan anggota KBSM Jumat kemarin.
"Hendra Mawi sempat menghilang dan akhirnya diketahui berada di Bogor, sehingga hari ini kami memanggilnya untuk diperiksa yang berkoordinasi dengan Polres Bogor," katanya.
Selain tersangkut kasus penggelapan dana anggota KBSM senilai ratusan juta rupiah, Hendra diduga juga menggelapkan dana Yayasan Amalillah senilai ratusan juta.
"Sekarang ini KBSM untuk sementara kami tutup, tidak boleh beroperasional," kata Eko Nopan.
Seorang anggota KBSM bernama depan Amir (54), melaporkan kasus penggelapan dana koperasi tersebut yang dilakukan Hendra Mawi yang menjabat Ketua KBSM ke Polres Pangkalpinang.
Menurut Amir, ratusan anggota KBSM menjadi korban Hendra dengan modus mengimingi pinjaman Rp100 juta tanpa agunan kepada anggota KBSM dengan syarat membayar uang masuk sebesar Rp2 juta.
Namun, setelah ratusan anggota koperasi membayar uang keanggotan Rp2 juta, Hendra Mawi malah enggan menepati janji sehingga dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan UKM Kota Pangkalpinang, Nafiri, menyatakan, KBSM tidak memiliki izin operasional. "Nama KBSM tidak terdaftar di instansi kami, dari ratusan jumlah koperasi yang ada di Pangkalpinang."
Dia menilai, tindakan tegas polisi menutup koperasi itu sudah tepat untuk menghindari bertambahnya jumlah korban akibat praktik yang tidak sesuai ketentuan.
"KBSM sudah seharusnya ditutup karena tidak memenuhi syarat operasional yaitu tidak terdaftar dan terlibat kasus," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Babel, Djamilah Mahari, mengatakan KPU tidak bisa menganulir status caleg Hendra Mawi.
"Jika dia terpilih menjadi anggota DPR dan kasusnya terbukti, status sebagai anggota DPR gugur dengan sendirinya," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009