Selama tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk "lockdown," kami wajib melayani arus bongkar muat dari daerah lain maupun dari negara lain.

Banjarmasin (ANTARA) - PT Pelindo III Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat kapal asing yang membawa barang impor dari berbagai negara.

CEO PT Pelindo III Cabang Banjarmasin Boy Robianto dihubungi via telpon seluler di Banjarmasin, Selasa, mengatakan hingga kini pihaknya masih melayani kegiatan bongkar muat kapal asing, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.

"Selama tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk "lockdown," kami wajib melayani arus bongkar muat dari daerah lain maupun dari negara lain," katanya.

Misalnya kedatangan kapal Spring Salim Hongkong IMO 9505895 yang sedang melakukan bongkar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Menurut Boy, kapal tersebut merupakan kapal mitra yang setiap satu bulan dua kali datang ke Pelabuhan Trisakti untuk melakukan bongkar nitrat.

"Memang hingga saat ini, tidak ada larangan untuk bongkar muat, kecuali kapal pesiar, memang ada permintaan dari Pak Wali Kota Banjarmasin, untuk sementara waktu tidak diterima sandar dulu," katanya.

Baca juga: KKP Banjarmasin cek lebih dari 60 kapal asing, cegah virus corona

Namun demikian, kata dia, kendati kapal tersebut diperbolehkan melakukan bongkar muat, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penetapan peraturan secara ketat.

Salah satunya adalah, seluruh kru kapal tidak boleh turun ke darat, jadi semua kru harus tetap di atas kapal.

"Jadi kalau barangnya boleh dibongkar, tetapi krunya tidak boleh turun," katanya.

Pada kesempatan itu, Boy juga mengirimkan beberapa ketentuan yang disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Operasi dan Komersial PT Pelindo III, Putut Sri Muljanto.

Pada surat edaran tentang prosedur penyandaran kapal dari negara terindikasi virus corona disebutkan, sebelum kapal-kapal yang berasal dari negara-negara terindikasi corona virus sandar di pelabuhan/terminal, agar berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk diperiksa sebelum zona labuh.

Kapal-kapal yang berasal dari negara-negara terindikasi corona virus hanya boleh disandarkan setelah dinyatakan bebas karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Awak dan penumpang kapal yang akan turun ke darat, hanya diperbolehkan bagi yang mendapatkan pernyataan sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan(KKP) yang dibuktikan dengan Health Card.

Baca juga: PT Pelindo IV semprotkan disinfektan cegah infeksi Covid-19

Dalam pelaksanaan pelayanan penyandaran kapal sebagaimana poin 1 (satu) di atas, agar mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Lalu Lintas Kapal.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin Ruslan Fajar dihubungi via telepon mengatakan, bila ada kapal asing masuk ke pelabuhan, maka pihak KKP yang pertama kali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Langkah pertama, kata dia, adalah mencari data, apakah selama satu minggu terakhir ada kru kapal yang sakit atau sedang dalam perawatan.

Bila tidak ada, maka tim KKP akan masuk kapal untuk melakukan pemeriksaan terhadap para ABK dan kru kapal lainnya.

Selain itu, KKP juga mencari data asal kapal, apakah berasal dari negara rentan corona, kalau iya, sudah berapa hari melakukan perjalanan.

Kalau memang lebih 14 hari dan krunya masih sehat, kemungkinan besar, sudah tidak terinfeksi atau aman.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020