Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi kunjungan tahanan di Rutan KPK untuk untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan. Bagi yang suhu tinggi atau sakit, tidak diperbolehkan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, kata Ali, KPK masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan HAM apakah nantinya kunjungan terhadap tahanan KPK ditiadakan terlebih dahulu atau tidak.
"Saat ini, Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham," kata Ali Fikri.
Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengambil empat langkah preventif menghadapi penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya terkait dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyebut empat langkah tersebut, yakni pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
"Status pada lapas, rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah," kata Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).
Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah ketika lapas, rutan, dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Misalnya, sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, dan hand sanitizer (pembersih tangan).
"Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius," kata Nugroho.
Baca juga: Cek COVID-19, Menteri Yasonna telah jalani pemeriksaan kesehatan
Adapun status lapas, rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah apabila kepala kantor wilayah kemenkumham sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat COVID-19 di wilayah atau daerah masing-masing.
"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak, misalnya ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," katanya menjelaskan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020