Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meluncurkan delapan proyek infrastruktur senilai 4,5 miliar dolar AS pada dua hingga tiga bulan ke depan.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan, delapan proyek tersebut merupakan bagian dari 87 proyek infrastruktur yang dapat digarap investor.

"Ke delapan proyek tadi sudah siap launching, kita tunggu dua hingga tiga bulan lagi," katanya pada acara launching Public Private Partnership (PPP) Book dan Fungsionalisasi Pusat Kerjasama Pemerintah dan Swasta di gedung Bappenas.

Selain delapan proyek yang siap ditawarkan ke investor, Menurut Paskah, dari 87 proyek infrastruktur tersebut masih ada 18 proyek prioritas senilai 3 miliar dolar AS dan 61 proyek potensial 26,5 miliar dolar As.

Berdasarkan jenis proyeknya, 87 proyek tersebut terdiri dari 3 proyek airport senilai 1,41 miliar dolar AS, 2 proyek terminal penyeberangan senilai 94 juta dolar AS kemudia 5 proyek pelabuhan senilai 997 juta dolar AS.

Selain itu, 15 proyek jalan kereta api senilai 11,96 miliar dolar AS, 32 proyek jalan tol senilai 15,25 miliar dolar AS, 20 proyek air minum dengan nilai 659 juta dolar AS.

Sedangkan sisanya yakni 2 proyek sampah dan sanitasi senilai 120 juta dolar AS serta 8 proyek energi 3,695 juta dolar AS.

Menanggapi pembentukan PKPS oleh pemerintah, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyambut baik hal itu serta merasa optimis

ke-8 proyek yang sudah siap tender akan banyak peminatnya dan dapat segera berjalan.

"Kalo jelas aturan mainnya, regulasinya, saya rasa proyek tersebut akan segera jalan dan itu akan membuka lapangan pekerjaan baru," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Media, Anindya Bakrie.

Ia mengatakan, PKPS yang dibentuk akan sangat membantu pemerintah yang hanya dapat mendanai sektor infrastruktur sebanyak 31 persen.

Menurut dia, bila pemerintah dapat meyakinkan investor, maka ke 87 proyek infrastruktur akan dapat direalisasikan, khususnya ke-8 proyek yang siap tender akan berjalan lancar.

Namun, Anindya menegaskan dalam proyek tersebut harus ada regulasi yang jelas atau kejelasan peraturan supaya tidak ada yang tumpang tindih antara satu instansi dengan yang lain.

"Dari awal penandatanganan kontrak, tender sampai dengan pemenangnya, harus jelas segala implementasinya," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009