"WNI yang hendak masuk kembali (re-entry) ke Republik Federal Jerman, harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Oleh karena itu, KBRI Berlin mengimbau agar warga negara Indonesia yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya, untuk tidak meninggalkan Jerman," kata KBRI Berlin lewat siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pasalnya selama pembatasan kegiatan berlangsung, otoritas setempat membatasi layanan perpanjangan izin tinggal (Aufenthaltstitel) di Kantor Imigrasi (Ausländerbehörde) Kota Berlin. "Layanan diprioritaskan untuk yang telah memiliki janji temu," tambah KBRI Berlin.
Di tengah keterbatasan itu, otoritas setempat menganggap warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia, telah memiliki dokumen izin tinggal sah, meskipun masa berlakunya akan habis.
"Selama berada di Jerman, WNI yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya akan dianggap memiliki dokumen izin tinggal yang sah sampai dengan waktu operasional Kantor Imigrasi Kota Berlin kembali normal," terang KBRI Berlin mengutip pengumuman dari pemerintah kota setempat.
Walaupun demikian, kebijakan yang diterapkan Imigrasi Kota Berlin kemungkinan berbeda dengan kantor di kota lain. Oleh karena itu, WNI yang berdomisili di luar Kota Berlin agar memeriksa pengumuman resmi Kantor Imigrasi di wilayah masing-masing, tambah KBRI Berlin.
Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer mengumumkan pemerintah per 16 Maret membatasi pergerakan lintas darat di perbatasan Austria, Denmark, Luksemburg, Perancis, dan Swiss. Pemerintah Jerman juga meliburkan sementara kegiatan sebagian besar institusi publik dan fasilitas umum seperti sekolah, universitas, museum, dan tempat ibadah demi menekan penyebaran jenis baru virus corona atau COVID-19.
"Namun, Kanselir Jerman Angela Merkel menjamin pasokan distribusi bahan makanan berjalan lancar dan mengumumkan supermarket/pasar swalayan dan apotek akan tetap buka pada Minggu," terang KBRI Berlin mengumumkan situasi terbaru di Jerman.
Meskipun ada pembatasan akses masuk sejumlah titik perbatasan, Pemerintah Jerman belum menerapkan isolasi menyeluruh (lockdown) di seluruh jalur darat dan udara.
Catatan KBRI Berlin, mengutip pengumuman otoritas setempat, 7.174 orang di Jerman positif tertular COVID-19, 15 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, dan 55 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: Merkel: wabah corona lebih dahsyat daripada krisis perbankan
Baca juga: Jumlah pengidap corona di Jerman melonjak 109 orang
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020