Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan potensi terjadinya monopoli dalam industri ritel sangat besar sehingga perlu diwaspadai.

"Kalau ada akusisi itu konsentrasi pasar makin terkonsentrasi, makin ada pemusatan pasar, artinya ada pihak yang sangat-sangat dominan yang bisa mematikan yang lain dan akhirnya ada monopoli. Potensi melakukan praktik monopoli sangat tinggi," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, di Jakarta, Rabu.

Benny mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap pangsa pasar pelaku industri ritel. Ia mencontohkan akusisi Alfa oleh Carrefour telah meningkatkan pangsa pasar perusahaan ritel asal Perancis itu hingga lebih dari 30 persen.

"Bukan tidak mungkin mereka akan membeli yang lainnya.

Saya kira kalau lebih dari 30 persen itu kita sudah "dag dig dug" (khawatir)," ujarnya.

KPPU memang menyelidiki praktik akusisi dan bisnis penyewaan ruang penjualan oleh Carrefour yang diduga memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Kami telah membentuk tim pemeriksa. Sebulan dari sekarang ini harus diputuskan cukup alat bukti atau tidak untuk diteruskan kasusnya. Kalau tidak, maka harus di drop kasusnya," jelas Benny.

Menurut Benny, salah satu indikasi dugaan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat adalah penetapan harga sewa ruang yang berlebihan.

Pada kasus Carrefour, KPPU menilai pendapatan perusahaan ritel asing itu dari penyewaan ruang berjualan yang ditetapkan dalam kontrak syarat perdagangan dengan pemasok lebih besar dari pendapatan hasil penjualan barang-barang.

Benny menambahkan, harus ada aturan yang membatasi pengenaan syarat perdagangan agar tidak memberatkan pemasok. "Sebenarnya sudah ada aturan dalam menetapkan syarat perdagangan, tapi ini akan kita lihat pelaksanaannya di lapangan," tuturnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009