Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut membatasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Jawa Barat, untuk umum sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Selama 2 minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akta, bisa nanti lagi," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman melalui siaran pers di Garut, Selasa.
Ia menuturkan bahwa pelayanan di Disdukcapil setiap harinya cukup ramai didatangi orang dari berbagai daerah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP, akta kelahiran, maupun administrasi kependudukan lainnya.
Baca juga: Wabup Garut: Pasien meninggal di ruang isolasi bukan akibat corona
Jika pelayanan terus dibuka, dia khawatir akan banyak kerumunan orang di kantor tersebut, lalu terjadi penyebaran COVID-19 melalui kontak fisik.
"Kalau dibuka, akan sangat banyak warga yang datang ke sini, jadi lebih baik ditutup sementara," kata Wakil Bupati.
Pemkab Garut, lanjut dia, berupaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari aktivitas di dinas tersebut dengan menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan selama 2 pekan, mulai 17 Maret 2020.
Ia mengatakan bahwa pelayanan publik itu hanya melayani masyarakat yang kebutuhan administrasi kependudukannya sangat mendesak.
"Jika masih bisa ditunda atau dengan kartu sementara, tidak akan dilayani. Kecuali ada yang mendesak, seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah," kata Helmi.
Baca juga: Kegiatan belajar mengajar di Garut gunakan sistem jarak jauh
Baca juga: Polisi batasi izin keramaian untuk cegah penyebaran corona di Garut
Pegawai yang bertugas di kantor pelayanan akan dilengkapi alat pelindung diri, seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Selama kantor layanan ditutup, kata Helmi, jajarannya akan membersihkan lingkungan kerja dan menyemprotkan disinfektan untuk membunuh kuman maupun virus.
"Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan," kata Helmi.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020