Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendeportasi tiga wartawan Belanda yang ditangkap oleh imigrasi Papua ketika tengah meliput aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, belum lama lalu.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Istana Negara Jakarta, Rabu, menegaskan kembali bahwa ketiga wartawan itu telah menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan peliputan.

"Orang asing yang datang ke Indonesia dengan visa untuk kunjungan turistik kalau dibalik itu adalah wartawan dan melakukan kegiatan jurnalistik, ya salah," kata Hassan.

Akibat penyalahgunaan visa kunjungan itu, menurut Menlu, wajar apabila imigrasi Papua melakukan tindakan terhadap Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith dan Ronald Wigman, wartawan dari Televisi NRC Belanda tersebut.

"Masalahnya simple saja, jangan dibikin sulit. Jadi wajar saja kalau pihak imigrasi kita melakukan tindakan," katanya.

Menurut Hassan, petugas imigrasi Papua telah memastikan ketiga wartawan Belanda yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis itu telah melakukan tindakan jurnalistik dan akan mendeportasi mereka.

"Saya kira petugas di lapangan tahu persis apa itu kegiatan jurnalistik dan turistik," katanya.

Ketiganya ditangkap oleh petugas polisi yang sedang berjaga di seputar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ketika aksi demonstrasi oleh massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berlangsung.

Kantor Imigrasi Papua telah menyatakan ketiga wartawan asing itu menyalahi visa karena mereka datang dengan visa kunjungan wisata bersama rombongan tokoh OPM (Organisasi Papua Merdeka), Nikolas Jouwe, yang sedang mengunjungi Papua.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009