Tinggallah di rumah,
Paris (ANTARA) - Prancis akan mengerahkan 100.000 polisi untuk menegakkan penerapan lockdown, yang diperintahkan Presiden Emmanuel Macron untuk menghadang penyebaran wabah virus corona, kata menteri dalam negeri, Senin (16/3).

Pos-pos pemeriksaan akan didirikan di seluruh negeri.

"Tinggallah di rumah," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner.

Ia menambahkan bahwa orang yang melanggar larangan ketat itu akan dikenai denda hingga 135 euro (sekitar Rp2,2 juta).

Saat menyampaikan pidato yang muram kepada masyarakat, Macron mengatakan bahwa mulai Selasa tengah malam waktu setempat, semua orang harus tinggal di rumah, kecuali untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, pergi ke tempat kerja, berolah raga atau berobat.

Sumber: Reuters
Baca juga: Paris tutup Eiffel hingga Museum Louvre cegah COVID-19
Baca juga: Warga masih sering keluar rumah, Prancis akui kesulitan tahan COVID-19
​​​​​​​
Baca juga: Madonna batalkan sisa konser di Paris akibat virus corona

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020