Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kapasitas menyetujui kebijakan pemerintah dan DPR dalam masalah pencairan dana stimulus karena bukan lembaga eksekutif dan legislatif, kata Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

BPK mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan atas pemberitaan media massa 24 Maret 2009 tentang skenario yang disiapkan pemerintah untuk pencairan dana stimulus.

Pemerintah dikabarkan menunggu persetujuan tertulis BPK berkaitan dengan pencairan dana stimulus yang digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi urusan pemerintah daerah.

Dwita mengatakan, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana stimulus itu. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009