Jayapura (ANTARA News) - Tiga wartawan Belanda yang ditangkap saat meliput demo di DPRD Papua, Jayapura, Selasa (25/3), diduga menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.
Kepala Imigrasi Jayapura R Hendriartono, di Jayapura, Rabu mengatakan, ketiga wartawan asal Belanda itu setelah dimintai keterangannya, Selasa malam, diijinkan kembali ke hotel tempat mereka menginap, namun berbagai dokumen keimigrasian mereka ditahan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal dan dari hasilnya akan diajukan ke kepala divisi keimigrasian Kanwil Kehakiman Papua untuk dimintai pendapatnya, apakah memenuhi unsur kesalahan atau tidak," ungkap Hendriartono.
Dia mengatakan, namun untuk sementara dugaan penyalahgunaan visa yang dilakukan Gabriel Dabette, Peter Mariow Smith, dan Ronald Wigman, sudah terpenuhi.
Ijin yang mereka pegang untuk meliput kegiatan Nikolas Youwe (80), warga asal pulau Papua yang sudah puluhan tahun bermukim di Belanda, selama berada di Indonesia.
Namun, katanya, ternyata mereka melakukan kegiatan lain, yakni meliput kegiatan unjuk rasa di DPRD Papua di Jayapura.
Di samping itu, ungkap Hendriartono, ternyata Nikolas Youwe, pada hari terjadinya unjuk rasa itu sudah meninggalkan Papua menuju Jakarta.
Menurut dia, walaupun demikian pihaknya belum memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada tiga wartawan Belanda itu karena masih terus melakukan koordinasi.
"Hingga kini belum diputuskan apakah mereka akan langsung di deportasi atau dimasukkan dalam daftar hitam," kata Hendriartono.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009