Jakarta (ANTARA News) - PT BPR Tripanca Setiadana segera dilikuidasi setelah Bank Indonesia mencabut izin bank perkreditan rakyat (BPR) terhitung sejak selasa (24/3).
"Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana terhitung mulai Selasa (24/3/2009). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya akan segera menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang berlokasi di Lampung tersebut," kata Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus A Djaelani dalam siaran persnya, Selasa.
Pencabutan izin usaha BPR Tripanca tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI No 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009.
Dengan dikeluarkannya SK Pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 tahun 2004, katanya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Tripanca, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasiatas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Setelah likuidasi ini, LPS selanjutnya akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS BPR Tripanca selanjutnya akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
Setelah dibentuknya tim likuidasi BPR Tripanca, maka penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank serta pemberesan aset dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim tersebut. Sementara pengawasan dan pelaksanaan likuidasi BPR Tripanca akan dilakukan LPS.
Ia mengatakan LPS mengimbau para nasabah bank dan masyarakat tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Tripanca.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009