Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan pihaknya tengah mengkaji peraturan terkait restrukturisasi kredit di perbankan.

"Kita lagi mengkaji peraturan restrukturisasi kredit di perbankan, seiring dengan kondisi saat ini," kata Boediono di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, seiring dengan peningkatan potensi kredit bermasalah karena imbas krisis ekonomi dunia saat ini, perbankan melihat adanya kebutuhan restrukturisasi kredit.

Terutama kredit-kredit yang dirasa diperkirakan akan mengalami hambatan dalam pembayaran. Menurut dia, kalangan perbankan berkeinginan agar kredit yang dirasa oleh para nasabahnya memberatkan untuk pembayarannya pada saat ini, bisa direstrukturisasi.

Misalnya, apabila seseorang nasabah kredit perumahan rakyat (KPR) sudah merasa kesulitan membayar cicilan kredit, maka perbankan berkeinginan untuk merestrukturisasi cicilan, sehingga cicilan dapat diturunkan.

Namun hal ini, berdasarkan penilaian kredit dapat dianggap sebagai restrukturisasi kredit yang menurunkan penilaian kualitas aktiva.

Dalam PBI no 7/2/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum, apabila bank melakukan restrukturisasi kredit maka baru tiga bulan kemudian kredit dinilai lancar setelah nasabah membayar cicilan yang baru dengan baik.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009