Raha, Sultra (ANTARA News) - Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Raha Juli Isnur di Raha, Selasa, mengatakan, oknum Caleg PKS HMD (25) dituduh merugikan keuangan negara pada kegiatan proyek pengadaan satu unit bagan apung tahun anggaran 2008 lalu.

Tersangka yang saat ini sedang berjuang menggalang dukungan untuk memuluskan tekad menuju kursi parlemen tertuduh merugikan negara sekitar Rp50 juta.

"Tidak ada politik dalam penegakan hukum tetapi berdasarkan fakta terjadinya perbuatan tindak pidana yang berakibat merugikan keuangan negara," kata Juli Isnur.

Modus operandi dari perbuatan yang merugikan negara adalah tersangka melaporkan pembangunan bagan apung baru, padahal bagan lama.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan bahwa pekerjaan bagan yang dilaksanakan tersangka HMD adalah fiktif," katanya.

Ketua DPW PKS Sultra Muh Poli mengaku belum tahu menahu adanya kader PKS yang dijerat tindak pidana korupsi.

"Negara kita adalah negara hukum sehingga siapa pun dapat diproses hukum sesuai perbuatannya. PKS menjunjung tinggi supremasi hukum," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009