Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan sejumlah laboratorium pemeriksaan spesimen virus corona melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, Senin, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa keberadaan laboratorium-laboratorium rujukan nasional ini merupakan upaya untuk penanggulangan serta penguatan fungsi laboratorium dalam melakukan pemeriksaan spesimen COVID-19 sejak ditetapkan sebagai bencana non-alam.
Baca juga: Wali Kota Surakarta usulkan cek laboratorium COVID-19 di daerah
Baca juga: Pemerintah tambah 10 laboratorium pemeriksa COVID-19
Jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, terdiri atas Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19.
Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau Laboratorium Pemeriksa COVID-19, dinas kesehatan, atau laboratorium lain serta mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19.
Sedangkan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau dinas kesehatan, laboratorium kesehatan lain dan melakukan penjejakan (screening) pada spesimen COVID-19 dengan SOP yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 dikirim kepada Kepala Balitbangkes Kemenkes. Laboratorium Pemeriksa hanya boleh menginformasikan hasil pemeriksaan negatif ke rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain. Informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan laboratorium Balitbangkes Kemenkes.
Berikut adalah daftar lengkap Laboratorium Pemeriksa COVID-19:
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja, antara lain Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja, antara lain Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja, antara lain Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja, antara lain DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja DKI Jakarta.
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja, antara lain RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusuomo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Wilayah kerja: RSUD Dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga.
Baca juga: Sampel pasien terduga tuberkulosis dikirim ke laboratorium Kemenkes
Baca juga: RSUP Persahabatan masih menunggu hasil laboratorium kasus 06 dan 14
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020