Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah untuk memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 tentang pemberitahuan berdinas dari rumah (work from home) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dikeluarkan pada Senin, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto.
Baca juga: RSPI tegaskan perawat meninggal bukan pegawainya
"Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah menjadi masalah kesehatan dunia sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) tanggal 26 Februari 2020, serta dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari wabah tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home/WFH) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai Kemenkum HAM baik di tingkat pusat maupun wilayah, dalam upaya pencegahan wabah corona.
Namun demikian, tidak seluruh ASN di lingkungan Kemenkum HAM menjalankan kerja dari rumah. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pejabat struktural eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV tetap masuk dinas kantor dan beraktivitas sebagaimana biasanya.
Baca juga: Anies kembali imbau dunia usaha untuk terapkan kerja dari rumah
Kemudian, terhadap pegawai yang tugas dan pekerjaannya tidak dapat dikerjakan di rumah, maka mereka dapat melakukan pekerjaan tersebut di kantor.
Adapun untuk mengurangi risiko penyebaran melalui sentuhan fisik, maka penggunaan mesin absensi sidik jari (fingerprint) dibekukan sementara waktu dan digantikan dengan absensi dalam aplikasi SIMPEG 0.1.6.
Dalam surat edaran tersebut turut diberikan imbauan kepada para pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah untuk terus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing dan tidak berpergian ke luar rumah.
"Bagi pegawai yang berdinas secara work from home dihimbau agar tidak meninggalkan rumah dan tetap menjalankan tugas dan melakukan komunikasi secara online dari atasan langsung sesuai ketentuan jam kerja," bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Dinkes Langkat periksa warga dari luar negeri
Baca juga: Jaksa Agung terbitkan surat edaran kerja dari rumah bagi pegawai
Baca juga: Cegah COVID-19, ASN di Sulawesi Barat diizinkan bekerja di rumah
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020