Hanya siswa yang mengikuti UNBK dan UAMBK yang ke madrasah. Selain hari ujian mereka juga kita minta tetap di rumah
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meliburkan aktivitas belajar mengajar para siswa dan santri di madrasah dan pondok pesantren dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan kebijakan itu dilakukan mengingat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat.
Ia menjelaskan perlunya percegahan penyebaran COVID-19 agar tidak sampai lembaga-lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
"Kita liburkan madrasah semua termasuk pondok pesantren yang berasrama kita minta untuk memulangkan santrinya ke keluarga masing-masing sementara waktu," katanya.
Baca juga: Presiden: Setiap daerah punya kekhususan terkait liburkan sekolah
Ia menyebutkan kebijakan libur itu mulai pada 16-28 Maret 2020. Kebijakan itu hanya berlaku bagi para siswa, sedangkan kepala madrasah, guru, serta pegawai administrasi diminta tetap beraktivitas seperti biasanya.
Meskipun madrasah diliburkan, katanya, para siswa diminta tetap memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan yang bermanfaat.
Pihak pengelola madrasah dan pengawas madrasah juga diminta menginformasikan kepada seluruh orang tua siswa agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya selama aktivitas madrasah diliburkan.
"Libur adalah perpindahan dari satu aktivitas ke aktivitas lain yang bermanfaat. Siswa kita minta untuk tidak menghadiri kegiatan yang bergerombol sementara waktu," katanya.
Ia menjelaskan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Akhir Madrasah Berbasis Komputer (UAMBK) tetap seperti jadwal yang telah ditentukan.
Namun, pihak madrasah diminta menyediakan cairan antiseptik dan menjaga kebersihan lingkungan.
"Hanya siswa yang mengikuti UNBK dan UAMBK yang ke madrasah. Selain hari ujian mereka juga kita minta tetap di rumah," katanya.
Baca juga: Siswa asrama SMA Sedes Jambu dipulangkan ke orang tua
Pewarta: Khalis Surry
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020